Selasa, 13 Desember 2011

Daftar Koruptor

Inilah Daftar Koruptor dan Kasus Korupsi di Indonesia


Rate This
Tindak pidana korupsi bukan hanya musuh rakyat Indonesia, tetapi juga menjadi musuh umat manusia sedunia. Gerakan dunia melawan korupsi pun makin gencar dilakukan. Korupsi menghambat bangsa menuju bangsa yang makin adil, demokratis, dan sejahtera.
Penegak hukum. Pada periode 2005-2011, kepolisian tercatat menangani 1.961 perkara, dengan keuangan negara yang diselamatkan Rp 679 miliar. Periode 2004-2011, kejaksaan menangani 8.394 perkara, 6.831 di antaranya dilanjutkan ke penuntutan. Periode itu kejaksaan menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp 13 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2004-2011 menyelidiki 417 kasus, menyidik 229 kasus, melakukan penuntutan 196 kasus, di mana dari jumlah itu yang sudah inkracht 169 perkara dan yang sudah dieksekusi 171 perkara. Pengembalian uang negara dari kasus yang ditangani KPK mencapai Rp 800 miliar.
KPK menerima laporan gratifikasi sebanyak 1.301 laporan. Dari program pencegahan, KPK juga menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp 151 triliun dan 321 juta dollar AS.
Permohonan perlindungan bagi peniup peluit untuk kasus korupsi yang diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tercatat LPSK menangani 103 permohonan perlindungan pada periode 2008-2011. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga berperan dalam pemberantasan korupsi. Tercatat sepanjang 2004-2011, PPATK menyampaikan 794 laporan hasil analisis. Di sisi lain, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tahun 2011 menjadi 81,65 persen. Angka itu meningkat dibandingkan dengan  tahun 2004 yang hanya 49,16 persen.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dirilis Transparency International tahun 2011 masih di angka 3,0.  Adapun Indeks Integritas Nasional yang dirilis KPK tahun 2011 masih 6,31. Indeks ini mengukur perbaikan sektor pelayanan publik.
Pemberantasan korupsi masih mengalami hambatan koordinasi intra dan antarlembaga pemerintahan yang masih lemah, peraturan perundang-undangan yang masih perlu direvisi, rendahnya kapasitas pelaksana produk perundang-undangan, serta masih lemahnya kualitas dan kuantitas penegak hukum.

1 komentar: